Posted on 2020-11-16 06:37:14
Disahkannya Perpu No.1 Tahun 2020 dan UU Omnibus Law klaster Perpajakan membuat tarif PPh Badan berubah. Pada tahun 2019 tarif PPh Badan adalah sebesar 25%, melalui peraturan ini pada tahun 2020 akan ada perubahan tarif PPh Badan menjadi 22% hingga tahun 2021, dan kemudian tarif PPh Badan kembali turun menjadi 20% ditahun 2022.
Penurunan tarif PPh Badan adalah salah satu bentuk insentif pemerintah di bidang perpajakan untuk menarik investor datang ke Indonesia. Bahkan dalam aturan selanjutnya dikatakan bahwa pemerintah memberikan insentif tambahan berupa penurunan tarif 3% bagi perusahaan yang terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia (Listing) dengan syarat tertentu. Dengan kata lain, jika perusahaan terdaftar di BEI (Perseroan Terbuka) maka tarif PPh Badan adalah sebagai berikut:
Tarif PPh Badan 17% adalah nilai tarif yang sama dengan PPh Badan negara singapura, dan perlu diketahui bahwa banyak sekali perusahaan mendirikan perusahaan di Singapura untuk mendapatkan fasilitas tarif perpajakan yang lebih kecil dibanding negara lain, terutama di Asia Tenggara.
Dalam artikel ini kita akan membahas lebih lanjut bagaimana menghitung angsuran PPh Pasal 25 di tahun 2020 dan 2022.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan yang bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak ketika terjadi kurang bayar pada laporan SPT Tahunan, sehingga wajib pajak tidak harus membayarkan nilai kurang bayar sekaligus dalam jumlah banyak.
Angka yang menjadi dasar pembayaran PPh Pasal 25 adalah PPh Terutang setelah dikurangi kredit pajak dan kemudian dibagi selama 12 bulan.
Angsuran PPh Pasal 25 = {PPh Terutang – (Kredit Pajak(selain PPh 25)} : 12
Perbedaan antara PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 adalah Pembayaran PPh Pasal 25 dilakukan setiap bulan, sedangkan PPh Pasal 29 dibayarkan 1x ketika status SPT Tahunan mengalami Kurang Bayar. Untuk mengetahui lebih lanjut, anda dapat melihat di contoh perhitungan SPT Tahunan dibagian akhir artikel ini.
Baca juga: PPh Pasal 23 atas Jasa, Sewa, Deviden, Bunga, Royalti, Hadiah dan Penghargaan
Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dilakukan paling lambat tanggal 15 setelah masa pajak berakhir. Pembayaran bisa dilakukan dengan melakukan input data pada e-billing di djponline.pajak.go.id. Wajib Pajak mengisi form yang tersedia pada website tersebut dengan memasukan masa dan tahun pajak PPh 25 terutang. Kemudian, jangan sampai salah memasukan kode dalam penyetoran pajak yaitu
Ada perbedaan perhitungan PPh Pasal 25 ditahun 2020 dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 pemerintah menerbitkan peraturan baru dengan menurunkan tarif pajak dari 25% menjadi 22%. Oleh karena itu, untuk tahun pajak 2020 wajib pajak harus menghitung PPh terutang dan kemudian menghitung kembali proyeksi PPh 25 dengan menggunakan tarif PPh Badan 22%. Dengan kata lain, di tahun 2020 hal yang harus dilakukan oleh wajib pajak adalah sebagai berikut:
Baca juga: PPh Pasal 21 Pengertian, PTKP Terbaru dan Contoh Soal
Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2022 harus dilakukan sama seperti di tahun 2020. Akan tetapi dilakukan penyesuaian tarif PPh Badan 2021 yaitu 22% dan pada tahun 2022 adalah 20%. Adapun hal yang dilakukan oleh wajib pajak untuk perhitungan PPh 25 tahun 2022 sebagai berikut:
*note: asumsi pelaporan dilakukan akhir bulan april
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perhitungan PPh Pasal 25 di tahun 2020 dan 2022 adalah sebagai berikut
PT. Maju Sejahtera Bersama sudah berdiri sejak 2010. Kita asumsikan bahwa
Tahun 2019:
Tahun 2020:
Perhitungan SPT Tahunan 2019
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Penghasilan Bruto | 3.500.000.000 |
Biaya Usaha | 2.400.000.000 |
Penghasilan Netto | 1.100.000.000 |
Kompensasi Kerugian | - |
Penghasilan Kena Pajak (PhKP) | 1.100.000.000 |
PPh Terutang (25% x 50%x PhKP) | 137.500.000 |
Dikurangi: | |
Kredit Pajak | (10.000.000) |
Angsuran PPh 25 Jan-Des 2020 (12 X 7.000.000) | (84.000.000) - |
PPh Pasal 29 (Kurang Bayar) | 43.500.000 |
Pelaporan SPT Tahunan | 20-Apr-20 |
Penjelasan Atas Transaksi diatas:
Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2020 (April – Des 2020)
Keterangan |
Jumlah (Rp) |
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 (April- Des 2020) |
|
Penghasilan Kena Pajak (PhKP) untuk Proyeksi Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 (22% x 50% x 1.100.000.000) |
121.000.000 |
Dikurangi |
|
Kredit Pajak (selain PPh 25) |
10.000.000 - |
PPh Terutang |
111.000.000 |
Angsuran PPh 25 (111.000.000 /12) |
9.250.000 |
Penjelasan atas table diatas:
Adapun Insentif PPh Pasal 25 yang dilakukan pemerintah kepada pelaku usaha selama masa pandemi korona 2020 adalah sebagai berikut:
Baca juga: PPN - Pengertian, Mekanisme Pajak Masukan dan Keluaran dan Contoh Soal
PT. Bintang Cemerlang sudah berdiri sejak 2009. Kita asumsikan bahwa
Tahun 2021:
Tahun 2022:
Perhitungan SPT Tahunan 2021
Keterangan |
Jumlah (Rp) |
Penghasilan Bruto |
4.300.000.000 |
Biaya Usaha |
(2.900.000.000) - |
Penghasilan Netto |
1.400.000.000 |
Kompensasi Kerugian |
- |
Penghasilan Kena Pajak (PhKP) |
1.400.000.000 |
|
|
PPh Terutang (22% x 50%x PhKP) |
154.000.000 |
Dikurangi: |
|
Kredit Pajak |
(11.000.000) |
Angsuran PPh 25 Jan-Des 2021 (12 X 9.000.000) |
(108.000.000) - |
PPh Kurang Bayar 29 |
35.000.000 |
Pelaporan SPT Tahunan |
21-Apr-22 |
Penjelasan Atas Transaksi diatas:
Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2022 (April – Des 2022)
Keterangan
|
Jumlah (Rp) |
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 (April- Des 2022) | |
Penghasilan Kena Pajak (PhKP) untuk Proyeksi Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 (20% x 50% x 1.400.000.000) | 140.000.000 |
Dikurangi | |
Kredit Pajak (selain PPh 25) | (11.000.000) - |
PPh Terutang | 129.000.000 |
Angsuran PPh 25 (129.000.000 /12) | 10.750.000 |
Penjelasan atas table diatas:
Demikian penjelasan mengenai berbagai hal tentang PPh Pasal 25 tahun 2020 dan tahun 2022. Semoga artikel ini menambah informasi dan pengetahuan anda, jangan lupa untuk terus belajar karena peraturan perpajakan akan selalu bisa berubah dan berkembang tergantung kebijakan pemerintah serta kondisi dan situasi negara Indonesia dan dunia.
Anda juga bisa belajar pajak pada facebook, Instagram dan artikel kami lainnya dan tentunya jangan ragu untuk bertanya kepada kami bila memiliki kesulitan di bidang perpajakan. Semoga bermanfaat dan sukses selalu……